Follow Us @soratemplates

Half Purple and Blue Butterfly

Wednesday, July 8, 2020

Kenaikan Gaji Berkala Pegawai Negeri Sipil

    
Tidak sedikit orang yang mendambakan menjadi pegawai negeri sipil karena berbagai faktor. Salah satunya adalah kesejahteraan yang pasti. Adanya macam-macam tunjangan, pensiun, dan status sosial yang sudah dikenal bagus di mata masyarakat. Aku pribadi sebagai seorang pegawai negeri sipil juga merasakannya, terutama kepastian dan jaminan hidup yang stabil. Meskipun jika dihitung-hitung kembali gajiku yang masih golongan II ini tidak begitu besar, hanya saja banyaknya tunjangan dan kepastian itulah yang selau ku syukuri. Ketika adanya pandemi kemarin contohnya, banyak perusahaan yang terpaksa merumahkan pegawainya bahkan yang sudah berstatus pegawai tetap sekalipun. Sedangkan aku bisa tetap bekerja dan mendapatkan gaji seperti biasanya, tanpa ada pengurangan sedikitpun. Walaupun awalnya aku sempat merasakan iri ketika gaji mereka jauh lebih besar dariku, ternyata aku salah. Bahwasanya hidup stabil dan sejahtera jauh lebih menenangkan daripada gaji besar namun dinamis. Aku tipe orang yang belum siap untuk jatuh secara mendadak, maka dari itu mungkin ini cara Tuhan menempatkan aku di tempat kerja dan statusku saat ini.
    Oh ya, kembali ke judul topik blogging kali ini ya. Tentang Kenaikan Gaji Berkala Pegawai Negeri Sipil. Dulu, pertama kali aku bekerja dan menjadi CPNS, kebetulan karena jobdeskku adalah di kepegawaian aku sempat bingung ketika ada salah satu Guru yang menanyakan syarat apa saja yang harus dipenuhi untuk mengurus SK Kenaikan Gaji Berkala. Aku aja tidak tau apa itu gaji berkala dan rasanya sangat asing. Setelah sekian lama bekerja ya justru ini adalah makanan sehari-hariku, mengurus Usulan Kenaikan Gaji Berkala.

Jadi apa itu Kenaikan Gaji Berkala ?
    Kenaikan Gaji berkala adalah kenaikan gaji secara rutin seorang pegawai negeri sipil setiap 2 (dua) tahun sekali sesuai dengan tanggal pengangkatannya. Kecuali untuk Golongan I dan Golongan II, untuk tahun pertama CPNS naiknya setelah 1 (satu) tahun, sehingga biasanya kenaikan gaji berkala terjadi setiap tahun ganjil masa kerja.  Bingung ya? oke aku jelaskan detailnya ya.
Supaya Lebih jelas aku kasih tabel gaji PNS dari Golongan I sampai Golongan II:

Sebagai contoh : Diska adalah seorang CPNS golongan II/a yang diangkat pada tanggal 1 Januari 2015 dengan gaji pokok Rp. 2.022.200,- . Maka, pada tanggal 1 Januari 2016 Diska harus mendapatkan kenaikan gaji berkala yaitu menjadi Rp. 2.054.100,- . Dan pada MKG (Masa Kerja Golongan) ke 3 (Tiga) tahun Diska juga berhak mendapat kenaikan gaji berkala lagi untuk kedua kalinya sebsesar Rp. 2.118.800,- dst hingga maksimal masa kerja kenaikan gaji berkala adalah 32 (tiga puluh dua) tahun.

Akan tetapi berbeda lagi untuk golongan III dan IV, kenaikan gaji berkala mulai CPNS adalah 2 (dua) tahun, berdasarkan tabel di bawah ini. 

Untuk Golongan III dan IV, dari awal dimulai pada masa kerja 2 (dua) tahun. Contoh : Diska adalah seorang CPNS dengann golongan III/a diangkat tanggal 1 Januari 2015 dengan gaji pokok Rp. 2.579.400,-, maka kenaikan gaji berkala pertama yang diterima adalah pada tanggal 1 Januari 2017 menjadi sebesar Rp. 2.660.700,- begitu seterusnya tiap dua tahun sekali sampai dengan batas waktu yaitu masa kerja 32 (tiga puluh dua) tahun.

Aku sendiri juga gatau sih kenapa peraturannya beda antara golongan I/II dan Golongan III/IV, mungkin Pemerintah punya pertimbangan sendiri.

Jika masa kerja sebelum CPNS sudah terhitung maka kapan Gaji Berkala harus keluar ?
    Lalu bagaimana jika ada CPNS yang masuk melalui pengangkatan kategori-II yang sudah memiliki masa kerja sebelumnya? Kapan dia akan mendapatkan gaji berkala pertamanya ? Bingung ya maksudnya apa. jadi selain CPNS reguler, ada juga CPNS dari formasi K-II yaitu dari tenaga honorer yang sudah lama mengabdi kemudian diangkat menjadi pegawai negeri sipil. Aku sempat menemui kasus seperti ini dan aku mulai mencari-cari tau kapan aku seharusnya mengajukan kenaikan gaji berkala mereka pertama kali.
    Contoh : di tempat kerjaku ada 1 Pegawai negeri sipil yang diangkat sebagai tenaga honorer per tanggal 1 Desember 2014, dengan masa kerja golongan 13 tahun 5 bulan seperti di bawah ini :


Maka cara menghitung kapan TMT beliau mendapat SK kenaikan Gaji Berkala pertama adalah dengan membulatkan masa kerja CPNS menjadi genap 12 bulan, seperti ini :
13 tahun 5 bulan (Desember 2014) supaya genap menjadi 14 tahun 00 bulan adalah 12 bulan dikurangi 5 bulan, ketemunya adalah selisih 7 bulan kan. Dan 7 bulan dari bulan Desember 2014 adalah Juli 2015.  Akan tetapi karena bu Dwi Wulanjari adalah CPNS yang merupakan golongan II, sehingga masa kerja sesuai dengan tabel gaji adalah setiap masa kerja ganjil. Jadi pada masa kerja 15 tahunlah kenaikan gaji berkala pertama diterima, yaitu Juli 2016. Maka Kenaikan Gaji Berkala bu Dwi Wulanjari adalah bulan Juli 2016 dengan kenaikan gaji menjadi sebesar Rp. 2.552.000,-. Lalu, pada dua tahun berikutnya setiap bulan JULI bu Dwi wulanjari berhak mendapatkan kenaikan gaji berkala seusai dengan peraturan yang berlaku.
(Oh ya, btw yang ada di gambar itu SK pengangkatannya masih di gaji pokok aturan lama ya, yang di tabel sudah ada kenaikan yaitu PP No 15 Tahun 2019)

Apa saja syarat mengurus SK Kenaikan Gaji Berkala ?
Setiap instansi berbeda aturannya sih, karena berbeda juga badan yang berwenang mengeluarkan SK Gaji Berkala. Dulu ketika aku masih ikut di Pemerintah Kota, Gaji Berkala otomatis turun dari BKD kota tanpa pengajuan apapun. Karena memang sudah ada bagian tersendiri mungkin yang mengurusi hal ini. Tapi beda ketika aku sekarang ikut Pemerintah Provinsi Jawa Timur, tepatnya di Dinas Pendidikan. Usulan gaji berkala tetap diajukan kepada Cabang Dinas Pendidikan masing-masing, dan syaratnya mudah sekali ;
1. Fotocopy legalisir SK Terakhir
2. Fotocopy SK Gaji berkala terakhir.
Berkas ini diusulkan maksimal 3 bulan sebelum masa kenaikan gaji berkala supaya menghindari keterlambatan kenaikan gaji. Misal, KGB bulan Januari 2020 maka, sejak Oktober 2019 sudah diajukan SK nya supaya ketika gaji Januari turun sudah sesuai dengan gaji pokok yang baru. Karena setiap kenaikan gaji baru, Petugas Pembuat Daftar Gaji meminta bukti-bukti perubahan gaji yang diusulkan.

Sekian dulu ya cerita singkatku tentang Kenaikan Gaji Berkala ini. Buat yang tidak berkepentingan bisa menjadi sekedar wawasan, dan buat yang juga sering bingung untuk mengusulkan kenaikan gaji berkala maka semoga artikel ini bisa membantu :)

No comments:

Post a Comment